Tuesday 7 April 2015

Masturbasi seorang Istri Dalam Islam

Masturbasi seorang Istri Dalam Islam
Seorang istri masturbasi? Bagaimana bisa? Sungguh, tak sedikit kaum hawa yang mengalami hal ini. Dan kita tak perlu malu membahas hal ini.

Biasanya, masturbasi ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyak suami yang tak bisa memahami keinginan istrinya dan hanya mementingkan keinginan dirinya sendiri. Dengan kata lain, egonya besar, sehingga baginya yang penting puas, sementara ia tak peduli istrinya puas atau tidak.

Memang, hak untuk berhubungan adalah milik suami, sebagaimana itu disepakati para ulama. Jika si suami meminta istrinya untuk berhubungan, lalu istrinya menolak, si istri berdosa.

Tapi kalau sebaliknya, tidak demikian. Itu dikarenakan kendali dalam berhubungan dipegang sang suami. Sebab ketika suami sedang tak memungkinkan, mungkin kelelahan, sedang tidak mood, banyak pikiran, dan sebagainya, sedangkan istrinya mengharapkannya untuk berhubungan, suami tetap tak dapat melakukaknnya.

Berbeda bila sang istri, yang, meski bersifat pasif, hanya menerima, hubungan tetap dapat terlaksana. Karena itu, hak untuk melakukannya memang milik suami. Meski demikian, jika hal itu dapat mengakibatkan istri sampai berdosa, misalnya hingga berselingkuh atau melakukan masturbasi, wajib atas suami untuk memuaskan hasrat istri.

Sebab kedua, disebabkan tidak adanya komunikasi dan keterbukan di antara keduanya. Banyak faktornya, boleh jadi karena sang istri malu untuk mengatakan bahwa dirinya belum puas, atau menganggap hal itu tabu untuk dibicarakan. Ini tak selayaknya terjadi, sebab hubungan intim adalah suatu aktivitas bernilai ibadah yang harus dilakukan bersama dan juga harus dinikmati bersama. Tak sedikit pasangan yang, karena tak dapat bekerja sama dalam hal itu, perkawinannya sampai harus putus di tengah jalan. Bahkan, sebuah riset menyebutkan, sekitar 35% perceraian dan 65% perselingkuhan disebabkan karena para suami tak dapat memuaskan istri mereka.

Dalam Islam, melakukan masturbasi, baik pada wanita maupun pria (yang diistilahkan dengan onani), yang berarti usaha untuk mengeluarkan sperma, jika dilakukan sendiri, baik dilakukan dengan tangan sendiri, alat bantu seks, atau dengan yang lainnya, adalah haram berdasarkan fiman Allah SWT, “Dan mereka yang sangat menjaga terhadap kemaluannya kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak perempuan mereka, sesungguhnya mereka yang seperti itu tidaklah dicela; dan barang siapa berharap melakukannya dengan selain mereka, mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Mu’minun (23): 5-7)

Sedangkan jika dilakukan dengan bantuan tangan suaminya atau, pada seorang suami, dengan bantuan tangan istrinya, hukumnya boleh. Bahkan, hal itu dapat menjadi alternatif ketika si istri sedang berhalangan sedangkan si suami sedang ingin melakukan hubungan intim dengannya. Istri tentu tak boleh menuruti permintaan suami untuk berhubungan, akan tetapi ia boleh melakukan onani untuk suaminya itu.(Ummu Fathan)

sumber

No comments:

Post a Comment