Thursday, 5 March 2015

Inilah Konsekuensi Anak Zina

Inilah Konsekuensi Anak Zina
Anak zina lahir, umumnya akibat pergaulan bebas. Ironisnya, selain karena pergaulan bebas, tak sedikit anak muda zaman sekarang yang menjadikan perzinaan sebagai senjata pamungkas saat hubungan mereka tak direstui oleh keluarga mereka. Mereka berani berzina dan sengaja melakukannya agar terjadi kehamilan sehingga pihak keluarga pun akhirnya terpaksa mengawinkan mereka daripada menanggung malu dan menjadi aib keluarga.

Berikut ini adalah sejumlah konsekuensi, baik hukum maupun sosial, sebagai akibat dari status anak zina:

1. Jika anak zina tersebut adalah anak perempuan, kelak saat dewasa yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim (dalam konteks administrasi kita sekarang ini adalah mereka yang diberi wewenang oleh Kantor Urusan Agama). Kalau ayah biologisnya, atau pihak lainnya dari wali nasabnya, yang menikahkannya, nikahnya tidak sah. Sangat disayangkan, banyak orangtua yang semacam ini tidak mau berterus terang. Disebabkan rasa malu atau alasan-alasan lainnya, mereka lebih memilih menutupinya dan memilih melaksanakan sendiri akad nikahnya. Akibatnya, akad nikahnya itu dihukumi tidak sah. Akibat selanjutnya, setiap kali anak zina itu berhubungan badan dengan suaminya dihukumi zina, sehingga anak yang dilahirkan dari pasangan itu pun dihukumi anak zina. Begitu seterusnya hingga anak keturunan mereka selanjutnya. Dan yang menanggung dosanya adalah kedua orangtua mereka itu yang mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Naudzubillah…

2. Anak zina tersebut tidak termasuk ahli waris dari ayah biologisnya (laki laki yang menzinahi ibunya itu), sehingga, jika dia digolongkan ahli waris dan menerimanya, berarti dia telah mengambil bagian dari ahli waris yang lain. Dan jika ahli waris yang lain tidak ridha, itu hukumnya haram, karena dia mengambil hak orang lain tanpa ridhanya.

3. Anak zina itu tidak boleh dinasabkan kepada laki-laki yang membuahi rahim ibunya, karena anak zina hanya mempunyai ibu kandung tapi tidak dianggap punya ayah yang nasabnya dinasabkan kepadanya. Sehingga haram jika anak zina itu dinasabkan kepada laki-laki itu.

4. Akan menimbulkan kehancuran psikis anak zina tersebut. Dapat dibayangkan bagaimana hancur perasaannya saat dia tahu bahwa dirinya bukan anak yang sah.



Masih banyak lagi hal negatif sebagai konsekwensi dari terlahirnya anak zina dan semoga segenap kaum muslimin menyadarinya.

sumber

No comments:

Post a Comment