Sunday 22 April 2012

PNS Gigit Kuping Cewek Sampai Copot


AMBON-MALUKU Ungkapan cinta tidak selamanya indah memang benar-benar dialami RL, warga Wainitu Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Perempuan 22 tahun yang saat ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Ambon ini sedang dilanda trauma berat, akibat jalinan cintanya harus berakhir dengan mengorbankan salah satu telinga cidera gara-gara digigit sang pacar Roky Atarwaman.

Atarwaman tega menggigit telinga sang pacar hanya karena tidak diijinkan berpacaran di dalam kamar. Entah setan apa yang merasuki laki-laki yang belakangan diketahui pegawai honorer pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ini, sehingga tega mengigit telinga bagian kiri korban hingga terputus.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Edhi Tethool kepada wartawan di ruang kerjanya, pelaku mendatangi kos-kosan korban Selasa (17/4) sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Layaknya dua insan yang lagi mabuk asmara, tingkah laku pelaku dan korban biasa-biasa saja saat berbincang-bincang perihal hubungan keduanya. Namun intensitas perbincangan mulai berubah tatkala pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar kos.

Korban yang masih memegang teguh adat dan sopan santun, menolak untuk diajak ke dalam kamar. Tapi pelaku tidak tahan lagi dan berupaya untuk menerobos kamar korban.

Di saat itulah korban melawan, terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Tidak kehabisan akal, pelaku mencoba masuk melalui jendela kamar, tapi tetap dilawan korban. Dasar pelaku, tenaganya tidak sebanding dengan korban, sebab ketika hendak melompat ke dalam kamar korban berusaha men­dorong keluar tapi sayangnya tubuh pelaku malah jatuh ke dalam kamar korban.

Kesempatan itulah yang membuat pelaku beringas. Korban dipeluk dan dicium, tapi ditolak korban hingga akhirnya pelaku marah dan satu buah bogem mentah mendarat di wajah korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku naik pitam dan kembali menyerang korban dengan cara merangkul tubuhnya baru kemudian menggigit telinga bagian kiri sampai sebagian dagingnya putus dan terjatuh ke lantai.    

Beruntung saat peristiwa itu datanglah teman korban YS dan mengangkat telinga korban yang terputus itu dan secara bersama-sama menuju rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis dan dilanjutkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melapor peristiwa tersebut untuk diproses secara hukum. “Akibat dari tindakan pelaku, teli­nga korban putus dan harus dijahit sebanyak 13 jahitan untuk menyam­bungnya lagi. Ini menyebabkan korban cacat seumur hidup,” ungkap Tethool.

Menindaklanjuti kasus ini, Tethool mengaku pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Kini tinggal giliran pelaku saja. Meski demikian, penyidik sampai sekarang belum menahan pelaku dengan alasan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan.

“Pelaku bakal kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Tethool. (SL/mrib)

sumber:(bharatanews):

No comments:

Post a Comment