Friday 31 July 2015

Inilalah 5 Poin Penyebabnya BPJS DIHARAMKAN oleh MUI

Inilalah 5 Poin Penyebabnya BPJS DIHARAMKAN oleh MUI
Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.

Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!

Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan,  yakni pihak peserta.

Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

sumber

No comments:

Post a Comment