Tuesday 24 September 2013

satpam ancam ceraikan sang ibu Karena Setubuhi anak tiri

Saat itu usia NA masih 15 tahun, ketika ayah tiri, SH (52) memaksanya berhubungan badan. Setelah hampir 7 tahun berlalu, NA baru berani buka suara soal perlakuan bejat ayahnya.

Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap SH setelah mendapat laporan dari korban pada 21 September 2013. Kepada polisi, SH yang memiliki tiga istri mengaku melampiaskan nafsunya di rumahnya di Petukangan Selatan, Pesanggrahan.

NA yang kini berusia 22 tahun merupakan anak tiri SH dari istri ke tiganya. SH selalu mengancam agar NA tidak buka suara soal hubungan terlarang tersebut.

"Jangan bilang ibu, nanti ibu saya ceraikan," kata SH yang berprofesi sebagai satpam di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Kasat Reskrim Jaksel Kompol Noviana Tursa Nurohmat mengatakan, tersangka diancam Pasal 287 KUHP jo Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Karena pertama kali korban disetubuhi saat di bawah umur," katanya.

sumber

No comments:

Post a Comment