Friday 8 March 2013

Pelaku dan Korban Mutilasi Pasangan Kumpul Kebo


Darna Sri Astuti (32), korban pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang dilakukan oleh Benget Situmorang (35), rupanya bukan istri resmi Benget. Pelaku dan korban diketahui hidup bersama tanpa ikatan resmi atau kumpul kebo sejak dua tahun silam.

Fakta itu diungkapkan Rohinih (33), istri pertama tersangka, saat ditemui Kompas.com di kediaman, Jalan Jiung RT 06 RW 08, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013) sore. Menurut Rohinih, setelah dirinya, tak ada wanita lain yang dinikahi secara resmi oleh Benget.

"Ini saya ada buku nikahnya. Saya nikah tanggal 26 November 2000 pukul 10.00 WIB. Setelah saya enggak ada lagi, (Benget) nikah enggak jelas," ujarnya.

Rohinih menuturkan, selama 11 tahun menjalin hubungan pernikahan bersama Benget, mereka dikaruniai dua orang anak, yakni DY (10) dan DR (11). Namun, pada 2011, hubungan keduanya kandas karena Benget tidak menafkahi sang istri serta anak-anaknya. Benget juga diketahui tengah menjalin kasih dengan seorang wanita bernama Tuti. Belakangan, Rohinih mengetahui bahwa Tuti adalah Darna Sri Astuti, wanita yang dibunuh dengan cara dipotong-potong terlebih dahulu oleh Benget sebelum dibuang di Tol Cikampek arah Jatibening.

"Saya tahu mereka enggak nikah resmi, tapi saya diam saja. Bagi saya itu sudah masa lalu saya. Saya sudah tidak ada urusan lagi," ujarnya.

Tetangga Benget, Karmanto (28), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tak hanya kumpul kebo dengan Tuti, pria yang juga bekerja sebagai pedagang tuak tersebut menjalin hubungan asmara dengan Tini (39), tukang jamu gendong yang kerap mangkal di Terminal Kampung Rambutan. Akhirnya, mereka bertiga pun tinggal di kontrakan semipermanen yang juga dijadikan tempat jual soto dan jamu.

"Istilahnya, si Benget selingkuh sama si Tini, tapi terang-terangan di depan Tuti. Kita sih diam saja, enggak ikut campur masalah itu," ujarnya.

Benget menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap Darna alias Tuti. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri dengan Tini. Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek mengarah ke Jatibening.

Benget dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun Tini dikenai Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

sumber

No comments:

Post a Comment