Sunday, 5 June 2011

Sejarah Negara Republik di Dunia

Sejarah Negara-negara di dunia, pada mulanya diawali dalam bentuk kerajaan atau monarki, dimana kekuasaan pemerintahan hanya dijalankan oleh dinasti suatu keluarga bangsawan.

Dinasti keluarga ini akan memerintah secara turun temurun, dan akan terhenti manakala kekuasaan dinasti keluarga bangsawan ini bisa dikalahkan dalam suatu pergolakan politik.

Karena tidak ada satu institusi pun yang sanggup melakukan kontrol atas jalannya kekuasaan yang dilakukan oleh seorang raja, maka sistem monarki kerap kali diwarnai dengan tindak kesewenang-wenangan raja maupun keluarga bangsawan.

Selain itu, sistem monarki juga tidak memiliki kaidah hukum yang pasti, karena putusan hukum sepenuhnya diletakkan pada kehendak raja. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya kepastian dan keadilan hukum bagi rakyat.

Situasi ini banyak menimbulkan kemarahan rakyat dan memicu pemberontakan. Dalam berbagai kasus pemberontakan rakyat yang berhasil mematahkan kekuasaan raja, tidak jarang raja berikut seluruh keluarganya langsung mendapat hukuman mati. Kasus semacam ini bisa kita lihat pada  peristiwa Revolusi Prancis dan Rusia.

Sejarah Negara Republik

Republik merupakan sistem pemerintahan kekuasaan yang berakar dari semangat antimonarki. Istilah republik sendiri memiliki pengertian bahwa pemerintahan suatu Negara akhirnya berakar pada kehendak rakyat.

Republik berasal dari bahasa latin res publica yang secara etimologi berarti urusan rakyat, dan secara terminologi bisa diterjemahkan dengan kekuasaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat.

Dalam sejarah Negara republik,  tercatat bahwa Roma (509 SM – 44 M) adalah negara berbentuk republik yang paling tua.

Di dalam sistem pemerintahan Republik Roma, dipegang prinsip-prinsip anuality dan collegiality. Anuality membatasi kekuasaan bagi pemegang pemerintahan untuk menjabat selama satu tahun saja. Adapun Collegiality, menyiratkan pengertian bahwa kekuasaan tidak hanya berada pada satu orang saja.

Pada zaman modern ini, banyak negara republik yang sudah tidak menggunakan sistem kolegial lagi, namun tetap menganut asas pembatasan waktu bagi kekuasaan. Sistem kolegial telah mengalami modifikasi sedemikian rupa, hingga kekuasaan pemerintah bisa dibagi menurut urusan-urusan khusus.

Jadi, sekalipun kepala negara republik biasanya dipegang oleh satu orang saja, yaitu presiden. Namun dalam menjalankan pemerintahannya, kekuasaan itu  biasanya dibagi sesuai prinsip trias politica, yaitu adanya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Republik dan Demokrasi

Namun demikian, perlu kita catat bahwa konsep republik tidak selalu sama dengan konsep demokrasi. Dalam banyak kasus, tidak semua negara republik menjalankan prinsip demokrasi.

Bahkan Republik Afrika Selatan, yang mengaku sebagai negara republik sejak tahun 1961, ternyata menjalankan kekuasaannya secara totaliter dan diskriminatif dengan menjalankan politik apartheid.

Sementara pada sisi lain, terdapat banyak negara monarki modern yang bisa menjalankan pemerintahannya secara demokratis. Pada negara monarki seperti ini, kekuasaan dibagi secara jelas.

Seorang raja didudukkan sebagai kepala negara, dan perdana menteri yang dipilih secara demokratis diberi wewenang sebagai kepala pemerintahan. Jadi, tidak selamanya bahwa sistem negara republik akan lebih demokratis dari pada sistem negara monarki.

Bahkan mungkin, antara republik dan demokrasi, boleh jadi tidak memiliki hubungan kausalitas. Dimana titik tekan republik didominasi oleh semangat antimonarki dalam kekuasaan, sedangkan demokrasi lebih pada penghargaan dan sikap akomodatif terhadap perbedaan.

No comments:

Post a Comment