Friday, 25 January 2013
Silakan jika Aceng ingin gugat Rp 5 T
Hakim Agung Supandi, bagian majelis pemutus perkara pemakzulan bupati garut aceng fikri mempersilakan bila aceng mengajukan gugatan senilai rp 5 triliun atas putusan ma yang mengabulkan pemakzulan aceng. menurut dia, telah tak ada usaha hukum lain yang dapat digerakkan.
silahkan saja, tutur supandi di hotel aston, purwokerto, jateng, kamis ( 24/1 ).
Supandi menyebutkan, putusan ma ini berbentuk final. berarti, gugatan pada putusan pemakzulan ini tidak bisa diolah dikarenakan tak ada instansi lain yang berwenang.
mengajukan usaha hukum lain ya terserah, namun dari hukum acaranya menurut mana ? bertanya dia.
pada mulanya, eggi sudjana, kuasa hukum aceng dapat menggugat ma untuk membayar ubah rugi sebesar rp 5 triliun. eggi menilai putusan ma tidak sah dikarenakan pihaknya tengah mengajukan gugatan pada hasil paripurna dprd garut ke ptun bandung.
sumber:merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment