Thursday 31 October 2013

Cara Bayar Pajak Kendaraan / Perpanjang STNK Kendaraan

Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah karena mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.

Ketentuan bagi yang tidak bisa mengurus STNK sendiri (harus diwakilkan orang lain):

  • Bila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tidak ada masalah.
  • Bila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (selain suami atau istri), harap siapkan surat keterangan dari RT setempat dan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti.
  • Bila orang yang mewakilkan itu orang lain, misalnya tetangga sebelah rumah, harap siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus menggunakan materai 6.000.

Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
  • STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
  • BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.

Bila persyaratan tersebut sudah lengkap, pembayaran pajak kendaraan terkait dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Cek Fisik.

Untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kendaraan terkait harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. Kita akan mendapatkan berkas hasil cek fisik untuk melengkapi persyaratan mengurus STNK per 5 tahun.

  • Pendaftaran.

Dokumen yang menjadi persyaratan (dilengkapi hasil cek fisik bila kita memperpanjang STNK per 5 tahun) diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait.

  • Perpanjangan.

Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke bagian perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran.

  • Pembayaran pajak kendaraan.

Setelah dokumen kita diproses, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang ditentukan.
Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.

  • Pengambilan Plat Nomor Baru.

Setelah pengambilan STNK dan SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 tahun, kita dapat mengambil plat nomor yang baru untuk kendaraan kita.
Proses pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya jelaskan memang terbilang cepat dan mudah. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, dan mengikuti prosedur yang baku, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi menyulitkan para pemilik kendaraan bermotor seperti kita.

Semoga bermanfaat!

No comments:

Post a Comment