Wednesday 12 December 2012

Pelaku pembuka Pakai Kayu Rok Siswi SMA , "Bebas"


"S", warga Jalan Karya VII Gang Setia, Desa Helvetia Medan, siswi salah satu SMU di Kota Medan menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, ES (21). Ia pun membuat membuat laporan ke Mapolresta Medan, Selasa (11/12/2012). Namun laporannya ditolak pihak Polresta karena dianggap tidak ada satu pun pasal yang bisa dikenai kepada pelaku.

Salah seorang anggota keluarganya, LH mengatakan kejadian bermula pada Selasa dini hari. Korban yang sedang tertidur pulas didatangi pelaku yang memasuki pekarangan rumahnya sambil membawa kayu sepanjang kurang lebih dua meter. Pelaku membuka jendela kamar korban sambil memasukan kayu yang dibawanya. Dengan perlahan ia membuka rok korban lalu melakukan onani. "Kayu itu dibuatnya untuk mengangkat rok korban, terus onani dia," kata LH.

Tiba-tiba korban tersentak terbangun karena kayu mengenai pahanya. Melihat pelaku, korban langsung menjerit minta tolong. Teriakan korban bukan membuat pelaku melarikan diri, dia masih bertahan hingga "aktivitasnya" selesai. "Ada bercak spermanya di bawah jendela," kata LH lagi.

Pagi harinya, keluarga korban dan pelaku sempat berunding untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi pihak pelaku malah menolak untuk melakukan perdamaian. Maka keluarga korban melaporkan kejadiaan ini ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Medan.

Namun laporan ditolak karena dianggap tidak ada pasal yang bisa menjerat pelaku. "Polisi bilang pelecehan itu tidak ada pasalnya, kasus ini hanya dikenakan Pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 551 dengan bunyi dilarang masuk," kata LH lagi dengan kesal.

Dengan ditolaknya laporan tersebut, keluarga korban berencana melaporkan kejadian ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut. "Kami mau ke komisi anak karena polisi bilang itu bukan pelecehan," tambah LH.

sumber

No comments:

Post a Comment