Wednesday, 9 May 2012
Bertengkar dengan Istri, Sugeng Cabuli Siswi SD
Kediri - Sugeng (27) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kepung, Kabupaten Kediri. Pasalnya, bapak dua anak tersebut terbukti telah mencabuli bocah umur tujuh tahun.
Kapolsek Kepung, AKP Agustinus mengatakan, Sugeng diamankan dari tempat kerjaanya, di Sungai Konto, wilayah Kepung. Pelaku tengah mencari pasir di sungai yang tidak jauh dari rumahnya, Desa Brumbung. Dia menambahkan, penangkatan Sugeng bermula dari laporan orang tua korban berinisial DI
Pelapor menyatakan, jika siswi kelas I salah satu SD Negeri di Kepung tersebut telah dicabuli pelaku di rumahnya, pada hari Jumat lalu. Awalnya, sekitar pukul 17.30 WIB, korban belajar di rumah. Kemudian datang pelaku yang tinggal bertetangga dekat. Pelaku berpura-pura mengajari korban.
"Pelaku memanggil korban. Lalu datang korban menghampiri pelaku di sofa. Di tempat itulah pelaku mencabuli korban," terang AKP Agustinus, menjelaskan, sebagaimana laporan orang tua korban.
Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dia mencabuli korban diatas sofa. Ternyata, perbuatan cabul itu sudah dilakukan empat kali terhadap korban. Pertama terjadi, sekitar tiga bulan lalu di areal sawah tidak jauh dari rumahnya. "Saya tindih. Dia tidak berontak," ucap Sugeng.
Kedua kalinya, masih di lokasi yang sama, tiga minggu setelahnya. Kemudian yang ketiga kalinya di kebun, dua minggu setelah kejadian kedua. Semuanya diakui oleh pelaku dan dia sanggup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saya khilaf. Setelah melakukan itu saya menyesal. Tetapi, ingin mengulanginya," ucapnya.
Pelaku berdalih terpesona dengan wajah cantik korban yang masih bocah. Niatnya tersebut timbul, karena sedang bertengkar dengan istrinya. Sementara perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu angkat korban. Ketika memandikan, saksi melihat alat vital korban membengkak. Awalnya, saat ditanya, korban hanya diam. Tetapi setelah didesak, akhirnya, dengan polos korban menceritakan perbuatan pelaku.
Seketika itu, orang tua angkat korban melapor ke Polsek Kepung. Selama ini, korban memang tidak bersama orang tuanya. Dia diasuh dan dirawat orang tua angkatnya, sejak masih kecil.
Akibat perbuatannya, Sugeng terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Dia akan dijerat Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya, Polsek Kepung berencana melimpahkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.[beritajatim]
sumber:INILAH.COM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment