Kronologis Pembantaian Massal Mesuji. Bentrokan terjadi antara warga dan pihak PT BSMI di Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 10 November 2011.
Bentrokan bermula dari ulah warga setempat Hendri (34 tahun). Pukul 10.00 WIB, Hendri masuk memasuki area perkebunan kelapa sawit PT BSMI tanpa izin, dengan mengendarai sepeda motor. Dia kepergok oleh keamanan PT BSMI yang berasal dari unsur angkatan laut.
Hendri melarikan diri dan meninggalkan motornya. Ketua Suku 5 RT 2 Kampung Sri Tanjung tersebut akhirnya meminta bantuan dua temannya yakni Yanto dan Gani untuk mengambil motor dari petugas keamanan PT BSMI.
Petugas Marinir memberikan motor Hendri. Namun, Gani tidak pulang bersama Yanto. Warga menganggap telah terjadi penculikan oleh petugas jaga PT BSMI yang berasal dari unsur Brimob.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Hendri dan Yanto memprovokasi warga lima desa yang ada di Tanjung Raya. Kurang lebih 300 orang mendatangi kamp PT BSMI dan menuntut Gani segera diserahkan.
Petugas jaga tidak pernah menangkap warga. Namun, masyarakat sudah terprovokasi dan menganggap petugas Brimob telah menyembunyikan Gani. Akhirnya, warga marah dan berbuat anarkis. Aset PT BSMI dirusak dan dibakar. Petugas jaga dari unsur Brimob dan Marinir tidak mampu mengendalikan massa.
Petugas jaga berkonsolidasi sambil menunggu bantuan dari Polres Tulang Bawang. Sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolres Tulang Bawang AKBP Shobarmen tiba di lokasi dan berusaha mengendalikan massa.
Tiba-tiba Kasubbagdalops Polres Tulang Bawang AKBP WH menggunakan senjata tanpa prosedur dan mengakibatkan warga bernama Jaelani meninggal. Jumlah massa ketika itu sangat besar sehingga polisi tidak bisa mengatasi. Satu meninggal, dan empat warga lainnya luka tertembak.
Akibat perusakan warga, 125 unit mess karyawan dan pabrik PT BSMI rusak. Beberapa karyawan juga terluka. PT BSMI mengalami kerugian materil yang tidak sedikit. Sedangkan, AKBP WH telah menjalani sidang disiplin dan diberi sanksi. Begitupula dengan Aipda DP yang juga telah melakukan penembakan tanpa prosedur saat peristiwa berlangsung.
Kini, Polda Lampung sedang menyelidiki kasus ini. Warga yang anarkis akan dihukum karena telah merusak dan membakar aset PT BSMI.
sumber
No comments:
Post a Comment