Wednesday, 7 December 2011

Kasus Jaksa Hamili Tahanan Sudah 2 Kali

SURABAYA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Marwan Effendi menyebut kasus jaksa yang menghamili tahanan sudah dua kali.

Kasus pertama yakni oknum jaksa yang menghamili tahanannya di Sulawesi Selatan. Sedangkan kasus jaksa HS yang diduga menghamili mantan narapidana kasus penggelapan, Martha, merupakan yang kedua.

Marwan awalanya mengaku heran dengan kasus kedua ini, bagaimana bisa HS membawa seorang tahanan ke hotel.

“Pertama kali di Sulawesi Selatan. Saya kok aneh ya, tahanan di dalam bisa dibawa keluar. Kalau yang dulu di Sulawesi Selatan itu di ruang tahanan, di kantor,” kata Marwan saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (25/11/2011).

Marwan mengaku, awalnya kurang percaya dengan kejadian itu, namun setelah mendengar keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dan Aswas Kejati, baru dia percaya. “Saya malah berpikir, jangan-jangan jaksanya yang difitnah,” ujarnya.

Dia menambahkan, Martha (37), sebagai pelapor, sudah diperiksa oleh Aswas. Kedatangan Marwan hari ini ke kejati juga ingin mengorek lebih jauh keterangan dari Kajati dan Aswas terkait hasil pemeriksaan terhadap pelapor.

“Kita ambil hikmahnya. Protap (prosedur tetap) harus ada perubahan, tidak boleh lagi ada tahanan dibon (dibawa keluar dari sel, red) lagi bukan untuk kepentingan sidang,” katanya.

Disinggung soal sanksi yang akan diterima HS, Marwan mengaku sampai saat ini masih mengumpulkan keterangan dan segera akan mengambil keputusan. Rencananya pada Senin 28 November keputusan sudah keluar.

“Akan ada keputusan, dicabut jaksanya atau dicabut dari struktural tergantung dari kadar kesalahannya,” tukas Marwan.

sumber:http://news.okezone.com

No comments:

Post a Comment