SURABAYA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas)
Kejaksaan Agung Marwan Effendi menyebut kasus jaksa yang menghamili
tahanan sudah dua kali.
Kasus pertama yakni oknum jaksa yang
menghamili tahanannya di Sulawesi Selatan. Sedangkan kasus jaksa HS yang
diduga menghamili mantan narapidana kasus penggelapan, Martha,
merupakan yang kedua.
Marwan awalanya mengaku heran dengan kasus kedua ini, bagaimana bisa HS membawa seorang tahanan ke hotel.
“Pertama kali di Sulawesi Selatan. Saya kok aneh
ya, tahanan di dalam bisa dibawa keluar. Kalau yang dulu di Sulawesi
Selatan itu di ruang tahanan, di kantor,” kata Marwan saat berkunjung ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat
(25/11/2011).
Marwan mengaku, awalnya kurang percaya dengan
kejadian itu, namun setelah mendengar keterangan dari Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Jatim dan Aswas Kejati, baru dia percaya. “Saya malah
berpikir, jangan-jangan jaksanya yang difitnah,” ujarnya.
Dia
menambahkan, Martha (37), sebagai pelapor, sudah diperiksa oleh Aswas.
Kedatangan Marwan hari ini ke kejati juga ingin mengorek lebih jauh
keterangan dari Kajati dan Aswas terkait hasil pemeriksaan terhadap
pelapor.
“Kita ambil hikmahnya. Protap (prosedur tetap) harus ada
perubahan, tidak boleh lagi ada tahanan dibon (dibawa keluar dari sel,
red) lagi bukan untuk kepentingan sidang,” katanya.
Disinggung
soal sanksi yang akan diterima HS, Marwan mengaku sampai saat ini masih
mengumpulkan keterangan dan segera akan mengambil keputusan. Rencananya
pada Senin 28 November keputusan sudah keluar.
“Akan ada keputusan, dicabut jaksanya atau dicabut dari struktural tergantung dari kadar kesalahannya,” tukas Marwan.
sumber:http://news.okezone.com
No comments:
Post a Comment