BEIJING - Sebuah Stasiun televisiHongkong, didenda oleh Otoritas Broadcast Hong Kong, karena melansir berita palsu mengenai kematian mantan Presiden China, Jiang Zemin.
Stasiun televisi, tersebut adalah Asia Television Limited (ATV), mereka didenda sebesar USD 39 ribu, atau senilai Rp 390 juta jika menggunakan kurs Rp 10 ribu per 1 USD, karena terbukti menyiarkan berita dengan tingkat akurasi rendah, dan materi pemberitaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Rumor kematian Jiang berhembus ketika ia tidak menghadiri perayaan ulang ke-90 berdirinya Partai Komunis China. Sejumlah blogger, dan jaringan sosial berspekulasi Jiang sudah meninggal dunia, namun media Pemerintah Cina, membantah kebenaran isu tersebut.
Akan tetapi ATV terus menyiarkan rumor tersebut di beberapa buletin pada tanggal 6 Juli, sebelum akhirnya ditarik kembali di kemudian hari.
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya, ATV menyatakan menerimanya, namun dengan sejumlah catatan. "ATV menerima putusan Otoritas Penyiaran, akan tetapi menggariskan beberapapoin," kata stasiun televisi tersebut dalam sebuah pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari CNN.com, Selasa (6/12/2011).
"ATV akan belajar dari kejadian ini dan terus menegakkan standar jurnalistik maju," lanjut pernyataan tersebut.
Sementara itu, Wakil Presiden ATV, Kwong Hoi-ying, mengaku dirinyalah yang memerintahkan kepada departemen pemberitaan ATV, untuk menyiarkan berita kematian mantan Presiden Cina,Jiang Zemin, karena ia telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya.
Departemen pemberitaan ATV, lanjut Kwong, telah berusaha mencari konfirmasi atas informasi tersebut namun tidak mendapatkannya. Mereka juga meminta waktu tambahan kepada Kwong, tetapi ia bersikeras disiarkannya laporan tersebut.
sumber:TRIBUNNEWS.COM
No comments:
Post a Comment