TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 51 tahun berhasil digugat mantan istrinya yang menuduh saat mereka menikah selama 21 tahun tidak cukup mendapat kepuasan seks di ranjang. Demikian dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (6/9/2011).
Pasangan yang memiliki dua anak dan tinggal di French Riviera dan resmi bercerai di Nice, Perancis sekitar dua tahun silam, dalam gugatannya menyebutkan seks yang tak cukup dan rendahnya libido suami membuat mereka bercerai.
Dalam pengadilan itu, hakim memutuskan jika pria bernama Jean-Louis B adalah penyebab dari perceraian tersebut. Mantan istri berusia 47 tahun itu kemudian membawa kasus ini ke meja hijau dan meminta ganti rugi sebesar 10 ribu euro (Rp 120 juta) karena tidak pernah mendapatkan kepuasan seks yang cukup selama menikah.
Perempuan ini akhirnya berhasil menggugat suami berdasarkan undang-undang civil code Perancis yang menyebutkan jika pasangan menikah harus berbagi kehidupan komunal. Ini merupakan keputusan yang langka setelah hakim dari pengadilan tinggi di Aix-en-Provence mengatakan bahwa seks adalah bagian dari pernikahan.
Namun, si pria memberikan alasan jika dirinya memiliki masalah kesehatan, lelah, dan stres akibat pekerjaan dan membuatnya tak ingin lagi ngeseks selama menikah.