TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL- Facebook atau situs jejaring sosial diduga memicu nikah usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.